loading...
loading...

Nelayan Air Bangis Tidak Melaut Khawatir Ditangkap

12:22 AM


Padang, (AntaraSumbar) - Puluhan nelayan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat tidak melaut sejak 10 hari terakhir karena khawatir ditangkap oleh patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ada 60 unit kapal bagan yang saat ini tidak melaut, kami khawatir ditangkap karena tidak ada surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata perwakilan nelayan Air Bangis, Islahul Abdi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu usai menyampaikan aspirasi nelayan Air Bangis kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri.

Menurut dia berdasarkan aturan yang baru untuk kapal dengan kapasitas diatas 30 Gross Ton (GT) harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami sudah coba mengurusnya ke Jakarta tapi prosesnya lama, semoga kebijakan ini ditinjau ulang atau prosesnya lebih dipermudah," lanjut dia.

Ia mengatakan karena tidak melaut saat ini terdapat sekitar 1.200 kepala keluarga nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi karena kehidupan mereka tergantung dari hasil melaut.

"Satu kapal bagan itu anak buah kapalnya sekitar 20 orang, sekarang tidak ada yang berani, tempat pelelangan ikan sepi," lanjutnya.

Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena kapal bagan merupakan salah satu kapal tradisional atau memberi waktu hingga dua tahun untuk menerapkan peraturan tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan pekan lalu ada kapal nelayan yang ditangkap patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Padahal nelayan sudah urus izin sejak Februari 2015 tapi belum dikeluarkan oleh pusat," ujar dia.

Menurutnya saat ini sedang dilakukan penangguhan izin oleh Dirjen Perikanan Tangkap dengan alasan melakukan pengkajian stok ikan.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi IV DPR-RI, Hermanto meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah prosedur pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan.

"Para pemilik kapal diatas 30 gross ton (GT) mengeluhkan sulitnya mengurus surat izin penangkapan ikan di pusat, ini harus jadi perhatian," kata dia.

Menurut dia saat ini terdapat sekitar 400 kapal nelayan di atas 30 GT di Sumbar yang mengeluhkan surat izin penangkapan ikan tidak kunjung keluar walaupun sudah diurus ke Jakarta.

Dalam kondisi tidak memiliki surat izin penangkapan ikan nelayan dihadapkan pada dua pilihan yaitu tetap nekat melaut atau tidak melaut, ujarnya.

"Bagi yang nekat melaut berarti mengambil risiko ditangkap atau diperas aparat hukum dan saat ini sudah ada dua kapal yang ditangkap," lanjutnya.

Sementara, ujar dia nelayan yang tidak berani menanggung resiko ditangkap memilih tidak melaut sehingga kapal tidak beroperasi dan awaknya terancam menganggur.

"Ini sama saja aturan yang ada bukan mengurangi pengangguran malah menambah, bukannya mengentaskan kemiskinan justru menambah kemiskinan," tambahnya.

SIPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kapal perikanan diatas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. (*)


Editor : Joko Nugroho
Sumber : antarasumber.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
loading...