“Oknum guru tersebut perlu diusut, nah saat pengusutan ini pasti identitas termasuk apa agama guru itu bisa diketahui. Barangkali dia bukan muslim atau ternyata Atheis. Namun jika dia Islam, maka bisa jadi yang bersangkutan anggota gerakan sesat,” Kata Hedi, Rabu (25/1).
Menurutnya, apa yang dilakukan SW merupakan tindakan yang sangat jelas melanggar Pasal 156 A KUHP.
“Ini merupakan peristiwa melanggar hukum dan bukan peristiwa moral biasa yang bisa maaf-memaafkan. Jelas ini mengarah pada delik pidana yang harus segera ditindak oleh Polri, karena sudah jelas ini merupakan tindakan penghinaan terhadap agama,” ungkap Hedi yang merupakan Koordinator Aliansi Umat Islam (Alumi) Jawa Barat.
Hedi juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja dan harus lebih cepat dalam menyelesaikannya.
“Jika masalah ini didiamkan, maka akan menimbulkan perpecahan antar umat beragam dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia,” tegasnya.
Ia khawatir, jika kasus semacam ini dibiarkan oleh Polri, nanti akan muncul kasus-kasus serupa dan bisa mengancam konflik antar agama yang bisa saling membunuh satu sama lainnya.
Seperti diketahui, pasal 156 A KUHP berisi,”Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun”(bilal/arrahmah.com)
EmoticonEmoticon