SUMATRA BARAT (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengecam tindakan SW yang menghukum 26 siswanya dengan cara disuruh menginjak kitab suci Alquran.
“Perbuatan ini membuat MUI dan Ormas Islam mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, Selasa (24/1).
Tindakan tersebut, lanjut Gusrizal, bukan lagi melanggar akidah Islam, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum.
Dia menilai, hukuman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang telah menonaktifkan guru tersebut dan melakukan dialog secara terbuka, bukan berarti kasus ini telah berakhir.
“Pelakunya harus ditindaklanjuti kepada hukum pidana. Kami mengharapkan Kepolisian untuk memproses kasus ini, biar ada efek jera,” tuturnya.
KH.Gusrizal Gazahar, mengatakan akan mengawal kasus ini untuk mendapatkan tindakan hukum yang jelas.
“Kita menunggu hasil dari MUI Pasaman dengan perkembangan kasus tersebut,” kata Gusrizal.
Gusrizal meminta Kepolisian proaktif untuk mengusut kasus tersebut. “Polisi juga tidak usah bersusah payah, itu buktinya kan sudah ada tinggal melanjuti,” tuturnya.
Dia menilai, hukuman yang diberikan kepada siswanya karena kehidupan SW yang tidak benar. “Ini ada yang tidak beres dalam hidupnya, sehingga dia tega menghukum muridnya menginjak-injak Alquran,” tandasnya.
Sebelumnya, guru yang diketahui berinisial SW ini menghukum 26 orang siswanya untuk menginjak kitab suci Alquran karena kesal diejek oleh para siswanya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Khairil Anwar. Dia menyesalkan tindakan yang dilakukan SW dengan menyuruh anak didiknya menginjak Alquran.
“Tidak sewajarnya guru memberikan hukuman tersebut kepada murid. Ini sudah batas kewajarannya,” tutur Khairil.
Atas tindakan tersebut, SW kini dinonaktifkan mengajar dan ditarik ke kantor dinas pendidikan. “Yang jelas saat ini sudah kita non-aktifkan sampai batas belum ditentukan,” paparnya.(bilal/oz/arrahmah.com)
Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/25/17600-mui-sumbar-kecam-guru-hukum-siswa-injak-al-quran.html#ixzz1kYVnV91x
EmoticonEmoticon