SIMPANG AMPEK – Seorang wanita berinisial D (40) dan mucikari berinisial R (46) diciduk polisi di sebuah rumah yang diduga tempat prostitusi di Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
Kaolres Pasaman Barat AKBP Toto Fajae Prasetyo, Selasa (15/3) mengtakan Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktifitas prostituasi di rumah pelaku yang diduga sebagai muncikarinya.
Masyarakat curiga R menyewakan rumahnya untuk kegiatan prostitusi. Kemudian anggota Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi itu benar adanya. Setelah itu anggota Satuan Reskrim malakukan penyamaran sebagai pelanggan.
“Setelah dilakukan transaksi dengan mucikari kemudian anggota masuk ke kamar bersama wanita yg menjajakan,” ujarnya.
Setelah berada di dalam kamar, anggota Reskrim yang sudah siap di luar rumah langsung menangkap kedua pelaku.
“Kami sedang memeriksa kedua pelaku dan akan berupaya mengungkap kasus yang sama lainnya. Kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mendengar dan melihat kegiatan prostitusi di Pasaman Barat,” harapnya. (aci)
sumber:antara
EmoticonEmoticon